Korban Penculikan Minta Pelaku Segera Ditangkap, Kapendam II Sriwijaya: Sudah Dipecat

korban penculikan

topmetro.news – Fandi Wahyudi mengaku sudah dua kali menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh sejumlah pria diantaranya diduga seorang oknum aparat. Pertama terjadi pada Rabu 22 Juli 2020 pukul 22.00 WIB, dilakukan Andi Cs.

“Di situ hancur wajah aku dipukuli orang itu, sudah ku buat laporan dengan STPL/475/ VII/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak,” ungkap Fandi didampingi ibunya kepada wartawan di Medan, Rabu (6/10/2021).

Kemudian, sambungnya, terjadi pada 1 Oktober 2021, pukul 23.00 WIB, dilakukan Andi dan si Daniel Ginting, dan sudah dilaporkan dengan nomor STTLP/B/414/X/2021/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.

Dia menyebut, penculikan itu terjadi saat bermain game di warung internet tak jauh dari kediamannya Dusun 3 Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Dia diculik dan dianiaya karena dituduh sebagai informan polisi.

“Aku dituduh kibus polisi. Aku diculik kemudian dibawa ke Pantai Kasan. Di situ aku dipukuli, aku diseret hingga dengkul aku luka, kaki sebelah kanan dipukul pakai kayu sama si Andi, mata aku dipukuli sama mereka pakai tangan dan kayu hingga pipi sebelah kanan retak,” sebutnya.

Sementara, ibu korban, Charunisa (47) meminta agar pihak kepolisian baik Polsek Patumbak dan Polresta Deli Serdang segera menangkap para pelaku.

“Si Andi dan Daniel harus segera ditangkap, apa lagi sudah 2 kali anak aku mau dibunuhnya. Terutama si Daniel kan sudah bukan anggota TNI lagi, jadi tak ada alasan Polisi untuk tidak menangkap para pelaku,” pintanya.

Kepala penerangan Kodam II Sriwijaya Kolonel Caj Jono Marjono menegaskan, Daniel Ginting tidak lagi anggota TNI yang bertugas di jajaran Kodam II Sriwijaya sejak disersi pada tahun 2020.

“Dia (Serda Daniel Ginting) disersi sejak tahun 2020, dan kini sudah diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” terang Marjono kepada wartawan melalui telepon seluler.

Dia menyebut, Pengadilan Militer 01 Palembang memutuskan bahwa Serda Daniel Ginting ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana disersi. “Sehingga memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara 1 tahun 4 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tegas dia.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment